Deponeering Kasus Bibit-Chandra Patut Didukung



DETIKPOS.net - Kasus yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah di-deponeering oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini patut didukung demi melanjutkan pemberantasan korupsi.

"Jadi deponeering menurut hemat saya karena ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi tentu kita dukung," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara 'Sepeda Gembira Cerdas Hukum' di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/10/2010).

Patrialis menambahkan, sebelum keputusan deponeering diambil,tentu Kejagung telah mempelajari dengan seksama. Menurutnya, akan ada persoalan kepetingan umum jika dua pimpinan KPK dijadikan sebagai terdakwa.

"Maka pasti terganggu KPK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab kalau dari 5 dikurangi 3 menjadi 2 tentu sistem demokrasi menjadi hilang, cara pengambilan keputusannya," tuturnya.

Dengan deponeering berarti mengakui kalau ada kasus pemerasan yang dilakukan keduanya? "Sekarang yang paling penting adalah bagaimana kedua orang pimpinan KPK ini bisa bekerja dengan baik. Itu saja substansinya," ucap Patrialis.

Terkait calon ketua KPK, Patrialis menegaskan pihaknya telah menyerahkan kepada DPR. DPR memiliki waktu 3 bulan untuk memprosesnya.

Pada Jumat (29/10) sore, Kejagung mengumumkan bahwa kasus Bibit-Chandra dideponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun Kejagung juga akan mengkonsultasikan keputusan ini kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Meski demikian, keputusan Kejagung sudah bulat, tidak bisa diganggu gugat. [detiknews/ris]

Blog Berita Terbaru Hari Ini Indonesia Terkini

Daftar Harga Barang Lainnya



Posted by detik pos dot net on 13:17:00. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 Komentar for Deponeering Kasus Bibit-Chandra Patut Didukung

Leave comment

Selain dengan Akun Facebook, anda juga bisa berkomentar dengan Akun Google.

Komentar yang masuk, tidak mewakili Redaksi DETIKPOS.net, murni tanggung jawab dari pemilik akun komentar.

Terima kasih.

Berita Terbaru

© 2009 - 2012. DETIK POS Group : Blog Berita Indonesia. Support by SimplexDesign Belajar Bisnis Online Gratis. Jump to TOP.